Fellowship Nature Crime · Seri Tambang Emas Ilegal · Mongabay
Jalur gelap merkuri di tambang emas ilegal Sulawesi
Indonesia meratifikasi Konvensi Minamata dan melarang merkuri sejak 2019. Namun "air perak" itu masih mengalir lewat jaringan distribusi tersembunyi — dari tambang sinabar di Pulau Seram, menyeberang lewat Pelabuhan Bitung, hingga ke tromol-tromol di Bolaang Mongondow Raya.
1.500+ tonKonsumsi merkuri Indonesia per tahun untuk PESK
~1.200Lokasi tambang emas skala kecil di 190 kab/kota, 31 provinsi
69,7%Kontribusi PESK terhadap total emisi merkuri nasional
Rp2,7 jtHarga merkuri 99% per kilogram di Sulawesi Utara, 2026
Jalur Distribusi
Dari sinabar Seram ke tromol Bolaang Mongondow
Merkuri diduga dikirim dari Pulau Seram melalui Pelabuhan Bitung dengan berbagai modus penyamaran, lalu menyebar ke wilayah tambang di Sulawesi dan Papua.
⛰️
Pulau Seram, Maluku
Sumber tambang sinabar (cinnabar) — bijih utama merkuri berkualitas tinggi, belum diatur sebagai komoditas tambang sah.
SUMBER BAHAN BAKU
🚢
Pelabuhan Bitung
Gerbang logistik utama Indonesia Timur. Merkuri disamarkan dalam botol kecil dilakban, disisipkan dalam ban dalam motor untuk lolos metal detector.
TITIK PENYELUNDUPAN
🏪
Toko emas, Pasar Serasi Kotamobagu
"Bos bahan" menjual emas sekaligus merkuri secara sembunyi-sembunyi, hanya ke pembeli yang sudah dikenal.
SIMPUL PENGECER
🛢️
Tromol tambang, Bolaang Mongondow
Merkuri dituang ke tromol untuk "pancingan air perak" — mengikat butiran emas menjadi amalgam.
TITIK PEMAKAIAN AKHIR
Modus penyamaran: pengiriman lewat kapal penumpang reguler (2–3 hari), dikemas ulang dalam wadah kecil sebagai bagasi pribadi atau titipan awak kapal. Pada Juni 2026, TNI AL menggagalkan penyelundupan 554 kg merkuri (42 jeriken) dari Namlea, Buru, menggunakan kapal Pelni KM Nggapulu di Tanjung Priok.
Struktur Ekonomi Tambang Rakyat
Siapa untung, siapa menanggung risiko
Penambang berada di posisi paling rentan — menghadapi paparan racun dan ketidakpastian hasil — namun paling sulit melepaskan diri dari rantai ini.
PEMODAL / PEMILIK LUBANG
Mengatur akses tambang, membiayai tromol & bahan kimia, menerima bagian keuntungan terbesar
PENGEPUL EMAS
Membeli hasil tambang, penghubung ke pasar & pemasok bahan kimia — di luar struktur kongsi kerja
KEPALA KONGSI
Mengontrol jalannya aktivitas penambangan berdasarkan pembagian jam/hari kerja
PEMILIK TROMOL
Menyewakan alat pengolahan emas kepada kongsi penambang
PENAMBANG & TUKANG MASAK
Kategori dengan keuntungan paling kecil, menghadapi risiko paparan merkuri tertinggi
Harga & Perdagangan
Pasar gelap yang tetap likuid
Rp2,4–2,7 juta
per kilogram merkuri kadar 99%, harga fluktuatif tergantung intensitas razia. Tambahan 30% jika diantar langsung ke lokasi tambang.
Rata-rata setiap pengusaha tromol membeli sekitar 10 kg per pemesanan, dengan waktu tunggu pengiriman 2–3 hari melalui kapal penumpang.
Ekspor merkuri (2014–2025)2.196 ton
Nilai perdagangan ekspor>US$8,56 juta
Impor merkuri (2015–2024)1.700 ton
Negara tujuan ekspor utama:
Uni Emirat ArabArab SaudiIndiaSudanMesirJepang
Jalan Regulasi
Aturan ada, celah tetap terbuka
Ratifikasi
Konvensi Minamata tentang Merkuri
Indonesia meratifikasi perjanjian global untuk mengurangi dan menghapus penggunaan merkuri karena dampaknya pada kesehatan dan lingkungan.
Maret 2019 — target 2025
Perpres No. 21/2019 (RAN-PPM)
Mewajibkan tambang emas 100% bebas merkuri pada 2025. Target ini tidak tercapai — merkuri masih mengalir hingga kini. Regulasi tidak tegas mengatur larangan perdagangan merkuri maupun tambang sinabar itu sendiri.
2022
Permendag No. 7/2022
Melarang distribusi merkuri untuk kegiatan pertambangan emas — namun penegakannya lemah di lapangan.
2025
UU Minerba No. 2/2025
Perubahan keempat UU Minerba dinilai justru membuat perdagangan merkuri makin longgar, termasuk lewat penjualan bebas di platform daring.
Celah utama: peraturan pertambangan hanya mengatur "air raksa" sebagai komoditas logam, sementara batu sinabar — bahan baku awal merkuri — tidak termasuk mineral yang diatur. "Ibaratnya, kita dilarang merokok, tetapi pembangunan pabrik rokok tidak dilarang." — Yuyun Ismawati, Nexus3 Foundation